STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS
PENGURUS KARANG TARUNA KABUPATEN PURBALINGGA
MASA BAKTI 2014-2019
A. STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, maka struktur kepengurusan yang lebih progresif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Struktur kepengurusan dimaksud sebagai berikut.
1. Ketua
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris;
5. Sekretaris 1;
6. Sekretaris II;
7. Bendahara;
8. Bendahara 1;
9. 1 orang ketua & 2 orang anggota Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
10. 1 orang ketua & 2 orang anggota Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
11. 1 orang ketua & 2 orang anggota Bidang Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
12. 1 orang ketua & 2 orang anggota Bidang Olah Raga dan seni Budaya;
13. 1 orang ketua & 1 orang anggota Bidang Kerokhanian dan Pembinaan Mental;
14. 1 orang ketua & 2 orang anggota Bidang Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan;
15. 1 orang ketua & 2 orang anggota Bidang Hukum, advokasi dan HAM;
16. 1 orang ketua & 2 orang anggota Bidang Organisasi dan Kerjasama kemitraan;
17. 1 orang ketua & 2 orang anggota Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Komunikasi;

STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS KARANG TARUNA
KABUPATEN PURBALINGGA MASA BAKTI 2014-2019

URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA KABUPATEN
MASA BAKTI 2014-2019
A. KETUA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkannya secara internal kepada forum RPP dan TKB pada akhir masa baktinya.
3. Tugas
a. Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian;
b. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum RPP;
c. Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarkhis organisasi;
d. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis nasional dan provinsi lainnya;
e. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar;
f. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi;
g. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
h. Memberikan pokok-rokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan KT dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi di seluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi;
i. Mengoptimalkan fungsi dan peran para Ketua agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja organisasi.
B. WAKIL KETUA I
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Pengembangan SDM, Bidang UKS, Bidang Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi, Bidang Kerokhanian dan Pembinaan Mental, serta Lingkungan hidup dan Kepariwisataan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program tersebut diatas dan mempertanggung-jawabkannya kepada Ketua.
3. Tugas
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas pengembangan yang menjadi tanggungjawabnya;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Merumuskan segala kebijakan pengembangan SDM, UKS, Ekonomi Skala Kecil, LH dan Kepariwisataan serta kerokhanian untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
d. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidangnya;
e. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan.
C. KETUA II
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal OR dan Seni Budaya, bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Bidang Organisasi dan Kerjasama Kemitraan,dan Bidang Hupmas, Publikasi dan Komunikasi.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program program diatas dan mempertanggung-jawabkannya kepada Ketua.
3. Tugas
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas-aktivitas bidang diatas;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Merumuskan segala kebijakan untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
d. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidangnya;
e. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan.
D. SEKRETARIS
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi dibidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
3. Tugas
a. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus,
c. Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi;
d. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
e. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja;
f. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian;
g. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi, antarbidang.
E. SEKRETARIS I
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan umum dan kerumahtanggaan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris.
3. Tugas
a. Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang sistem kearsipan, korespondensi dan kesekretariatan secara keseluruhan untuk menjadi kebijakan organisasi;
c. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno maupun Rapat Pengurus Harian;
d. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang kesekretariatan dan tata usaha organisasi;
e. Memfasilitasi kebutuhan ketatausahaan internal organisasi, dan antarbidang;
f. Menyelenggarakan aktivitas korespondensi organisasi baik internal maupun eksternal, masuk maupun keluar organisasi;
F. SEKRETARIS II
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kepersonaliaan, logistik, akomodasi, dan urusan perjalanan organisasi (travel).
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kepersonaliaan, logistik, akomodasi, dan urusan perjalanan organisasi (travel) dan mempertanggung-jawabkannya kepada Sekretaris.
3. Tugas
a. Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas dibidangnya;
b. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang kepersonaliaan, logistik, akomodasi, dan urusan perjalanan organisasi (travel) untuk menjadi kebijakan organisasi;
c. Mendokumentasikan data pengurus dan anggota aktif di seluruh lingkup provinsi terutama pengurus provinsi untuk kepentingan organisasi akan hal kepersonaliaan;
d. Mendokumentasikan data yang berkaitan dengan akomodasi, logistik dan travel untuk kepentingan mendukung aktivitas organisasi baik internal maupun eksternal;
e. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang kepersonaliaan, logistik, akomodasi, dan urusan perjalanan organisasi;
f. Memfasilitasi dan merekomendasi/mengusulkan kebutuhan kepersonaliaan organisasi, akomodasi, logistik maupun travel, terutama dalam hal pembentukan kepanitiaan untuk aktivitas tertentu;
G. BENDAHARA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
3. Tugas
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
b. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
c. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
d. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
e. Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP;
f. Menyelenggarakan aktivitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya;
g. Menyelenggarakan aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama sponsorship;
h. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuargan organisasi;
i. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
H. BENDAHARA I
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam hal pengelolaan keuangan organisasi.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung-jawabkannya kepada Bendahara.
3. Tugas
a. Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
c. Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran darl pemasukankeuangan organisasi secara rutin;
d. Menyelenggarakan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan lembaga¬ lembaga keuangan dan donasi;
e. Bertindak sebagai akuntan organisasi yang berwenang mengatur dan mengelola keuangan organisasi secara teknis administratif.
I. BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan mulai dari perencanaan hingga pelaporan,
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di BPP dan mempertanggung-jawabkannya kepada Wakil Ketua I.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti, dikaji dan dikembangkan;
d. Mendata dan mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk mengernbangkan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama;
J. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL (UKS )
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelayanan Sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pelayanan Sosial kepada para PMKS serta mempertanggungjawabkannya kepada Wakil Ketua I.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Pelayanan Sosial kepada PMKS sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan prograrn kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pelayanan Sosial kepada PMKS yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan aktivitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan para PMKS melalui aktivitas Pelayanan Sosial tertentu baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga binaari/panti maupun lembaga-lembaga masyarakat, yang bersifat koordinatif;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS;
f. Menyelenggarakan aktivitas santunan dan fund raising dalam momentum tertentu secara berkala;
g. Menyelenggarakan gerakan aksesibilitas bagi PMKS terutama para penyandang cacat untuk memperoleh kesempatan dan hak yang sarna sehingga dapat hidup setara dengan masyarakat pada umumnya.
K. BIDANG EKONOMI SKALA KECIL DAN KOPERASI
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan KT mulai dan perencanaan hingga pelaporan;
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Ekonomi dan Koperasi serta mempertanggung-jawabkannya kepada Ketua I.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja KT sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Ekonomi Produktif KT yang sudah
ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan aktivitas bimbingan, koseling usaha dan pendampingan dalam rangka Pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi KT melalui aktivitas edukasi dan advokasi baik secara temporer maupun rutin;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang ekonomi kerakyatan dan koperasi.
L. BIDANG KEROKHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan sumberdaya manusia yang terkait dengan kerokhanian dan pembinaan mental mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang KPM serta mempertanggung-jawabkannya kepada Ketua I.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang PMK sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk rnenjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas PMK yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda rnelalui aktivitas bidang PMK baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga kajian keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja, yang bersifat koordinatif;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pilhak lain untuk mengembangkan aktivitas PMK baik yang bersifat khusus bagi KT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.
M. BIDANG OLAH RAGA DAN SENI BUDAYA
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan sumberdaya manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi bidang OSB serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang OSB sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji untuk bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktivitas bidang OSB baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas bidang OSB baik yang bersifat khusus bagi WKT Indonesia maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala,
N. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPARIWISATAAN (BLHK)
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan dan pengembangan LHK mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoardinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelengaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang LHK serta mempertanggung-jawabkannya kepada Ketua I.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang LHK sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas pemeliharaan dan pengembangan LHK yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan aktivitas bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka memelihara, mengembangkan dan memberdayakan LHK melalui aktivitas sosialisasi, edukasi dan advokasi baik secara temporer maupun rutin;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pemeliharaan dan pemberdayaan LHK baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang LHK.
O. BIDANG OLAH RAGA DAN SENI BUDAYA
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan sumberdaya manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi bidang OSB serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang OSB sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji untuk bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktivitas bidang OSB baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas bidang OSB baik yang bersifat khusus bagi WKT Indonesia maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala,
P. BIDANG ORGANISASI DAN KERJASAMA KEMITRAAN
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Organisasi, Kelembagaan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang OKK serta mempertanggung-jawabkannya kepada Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan tentang sistem dan mekanisme palaksanaan program kerja bidang Organisasi dan sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir perubahan dan inovasi dalam Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan serta aktivitas Kerjasama Kemitraan yang sudah ada/terjadi untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan bimbingan, sosialisasi dan kajian dalam rangka Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan serta aktivitas Kerjasama Kemitraan melalui aktivitas ilmiah baik secara temporer maupun rutin;
e. Membangun hubungan untuk kepentingan Pengembangan organisasi, Kelembagaan dan Hubungan Kerjsama Kemitraan.
Q. BIDANG HUKUM, ADVOKASI DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakan Hak-hak Asasi Manusia mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal maupun eksternal (advokasi) dan penegakkan Hak-hak Asasi Manusia serta mempertanggung jawabkannya kepada Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program keija bidang kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakkan HAM sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakkan HAM yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan aktivitas bimbingan, pembelaan dan pendampingan dalam rangka memberdayakan organisasi dan anggotanya secara hukum dan etika moral kemanusiaan melalui aktivitas sosialisasi, edukasi dan advokasi dilingkungan organisasi baik secara internal maupun eksternal;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan dan memberdayakan aktivitas hukum organisasi, aktivitas advokasinya dan upaya penegakkan HAM baik yang bersifat khusus bagi warga Karang Taruna Indonesia maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang Hukum dan penegakkan HAM.
R. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT, PUBLIKASI DAN KOMUNIKASI
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Departemen Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi serta mempertanggung jawabkannya kepada Ketua II.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang HMPK: sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh foum RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dari promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektifnya hingga mampu membentuk opini publik yang nrenguntungkan organisasi;
e. Membangun hubungan kerjasama kernitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi baik yang bersifat khusus bagi warga Karang Taruna Indonesia maupun bagi masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun temporer;
f. Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dari masyarakat
g. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang komunikasi.
Comments
0 Comments